Polres Humbahas Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Remaja Desa Sirisi-risi Doloksanggul
04 April 2020 - 21:05:02 WIB | Dibaca: 3426x
Humbahas (SIOGE) - Satuan Unit Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (3/4/2020) sekira pukul 10.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan anak laki-laki berinisial DM yang ditemukan tewas di atas kubangan air di areal persawahan Parsambilan Desa Sirisi-risi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Kamis (2/4/2020) lalu.
Kapolres Humbahas Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Ps Paur Subbag Humas Bripka SB Lolo Bako kepada wartawan Sabtu (4/4/2020) sore mengatakan tersangka yang bersinial JM (32) warga Lumban Paung Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas diamankan dari Kantor Desa Bonanionan pada pukul 10.30 WIB, ketika diamankan masyarakat karena tersangka melakukan penganiayaan kepada namborunya kandungnya.
“Tersangka JM langsung dibawa ke Polsek Doloksanggu. Saat diintrogasi penyidik, pelaku mengaku juga yang melakukan pembunuhan kepada seorang anak berinisial DM tersebut,” kata Lolo.
Lebih lanjut Lolo menjelaskan, tersangka JM tega menghabisi nyawa DM karena alasan sakit hati disebut babi. "Saat meminta pancing DM di lokasi perladangan Lumban Siambaton Desa Sirisi-risi. Pada saat itu, korban sedang asik memancing. Tiba-tiba tersangka JM bertemu dan menegur korban DM, dan meminjam kailnya. Pada saat memberikan kail itu, korban DM mengeluarkan kata tidak sopan", ujarnya.
Ditambahkan, sebelum menghabisi korban DM, tersangka ternyata sebelumnya sudah melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga bermarga Situmorang di perladangan Lumban Paung Desa Baonanionan, pada hari Kamis (2/4/2020) sekira pukul 13.00 WIB, dan kemudian lari menuju Perladangan Lumban Siambaton.
Dan sehari berikutnya Jumat (3/4) sekira pukul 10.00 WIB, lanjut Lolo menguraikan, tersangka kembali melakukan penganiayaan kepada namborunya. Pada saat itu warga berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Desa Bonanionan.
“Hasil kesimpulan sementara, korban meninggal karena masuknya lumpur ke dalam saluran pernapasan ketika dibenam di dalam air. Untuk kasus ini, pelaku dikenakan pasal Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya
Ditambahkan, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dokter kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Prof M Ilden Medan, dan akan dipantau selama 14 hari dan dijaga pihak kepolisian selama observasi. (sib/s*)













.jpg)








