Sumut
Lamria Br Manullang Cabut Laporan Pengaduan Dari Polisi
10 Mei 2020 - 10:25:09 WIB | Dibaca: 3374x
Lubukpakam (SIOGE) - Pemilik warung kopi/tuak di Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Lamria boru Manullang (46) warga Jalan Pancasila Dusun IV Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, akhirnya mencabut laporan pengaduannya (LP) terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, Sabtu (9/5/2020), di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.
Didampingi Pdt Sari Debora Tagatorop, pendeta HKBP Batangkuis, Lamria mencabut laporannya dengan alasan sudah berdamai dan sudah memaafkan pelaku perusakan warungnya.
Sebelumnya dilaporkan sekelompok orang mendatangi warungnya di Jalan Pelita Dusun XI Desa Batangkuis Pekan, secara paksa meminta warungnya ditutup sembari merusak, kursi, meja, gelas dan BBM dagangannya, dengan alasan bulan puasa, Selasa (28/4/2020), pukul 15.45 WIB.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi membenarkan pencabutan LP itu. Yemi pun mengimbau agar masyarakat menyikapi persoalan itu dengan bijak, terutama isu-isu di medsos. (sib)