Korban Pengeroyokan Oknum Kades Sebut "Surat Damai" Yang Beredar Adalah Upaya Pembohongan Publik
12 Juni 2020 - 14:30:12 WIB | Dibaca: 3580x
Doloksanggul (SIOGE) - Adanya isu kasus pengeroyokan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Siambaton Pahae, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas telah diselesaikan secara keluarga namun masih dilaporkan, beredar dimedia belakangan ini.
Menanggapi itu melalui kuasa hukum korban Beringin Sigalingging mengatakan bahwa Surat Perdamaian tertanggal 17 November 2019 tersebut adalah upaya pembohongan publik.
"Sebagai kuasa hukum korban, kami perlu jelaskan dan beritahukan kalau surat perdamaian itu tidak tepat dan kabur agar tidak terjadi miskonsepsi dimasyarakat", ucapnya
Adapun alasannya:
1. PIHAK PERTAMA dibuat atas Nama LH yang seharusnya PIHAK PERTAMA adalah KV (korban) dan secara hukum bahwa atas nama LH tidak bisa mewakili dari Pihak Korban atau Pihak dari keluarga Tumanggor karena belum sah secara Negara (belum ada akte kawin dari dukcapil) dan secara Adat.
2. Bahwa yang bermasalah adalah Pihak Kedua NS akan tetapi didalam surat Perdamaian tersebut ada tandatangan diketahui kepala desa (dia sendiri) yang seharusnya yang tepat adalah diketahui dan ditandatangani oleh Tokoh masyarakat setempat karena sipelaku adalah kepala desa, sehingga terlihat dipaksakan.
3. Bahwa menurut pengakuan saudara LH ; surat perdamaian ditanda tanganinya hari Minggu tanggal 26 Januari 2020, bukan tanggal 17 November 2019 bertempat di desa Simanuk-manuk Kec. Manduamas kab. Tapteng yang diajukan oleh pelaku bersama istrinya, serta disaksikan oleh DS dan TM sebagai supir pelaku. Mereka sengaja datang dari desa Siambaton Pahae ke Desa Simanuk-manuk, Kec. Manduamas untuk mendapatkan tanda tangan saudara LH dengan alasan sangatlah penting.
4. Bahwa surat Perdamaian tersebut telah ditanda tangani Pihak Binmas, namun tak dijelaskan dari pihak polsek mana
5. Bahwa adapun catatan dari Surat Perdamaian itu bahwa KV (korban) tidak membubuhkan tanda tangan dengan alasan dalam Keadaan Sakit, dengan ini kami nyatakan klien kami tidak lah benar sakit, jelas dan terang bahwa alasan tersebut pembohongan publik.
Terkait kronologi kejadian yang sempat disampaikan salah satu media, Beringin Tua juga berharap agar menyampaikan dengan benar.
"Kita tidak sedang menzolimi kepala desa yang benar, tapi memperjuangkan orang lemah dimata hukum. Jadi sampaikanlah berdasarkan fakta, agar tidak ada lagi tindakan tercela terutama para pengguna fasilitas negara yang seharusnya mengayomi masyarakatnya," lanjutnya
Beringin Sigalingging juga mengapresiasi Kinerja Penegak Hukum dan masih Percaya kepada Majelis Hakim yang sedang menangani perkara tersebut di PN Tarutung.(azr)













.jpg)








