Ijin Pelaksanaan Pesta Adat di Taput Segera Diberikan, Ini Syaratnya!
26 Juni 2020 - 21:59:50 WIB | Dibaca: 4114x
Tarutung (SIOGE) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan mengungkapkan rencana pemerintahannya memberikan ijin pelaksanaan pesta adat istiadat memasuki tatanan normal baru (new normal) setelah beberapa lama dilakukan pelarangan sekaitan pendemi Covid-19.
Agar pelaksanaanya sesuai pedoman tatanan normal baru perlu dibuat ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan seperti ritual adat istiadatnya lebih ringkas namun tetap memperhatikan nilai adat dan budaya.
Terkait rencana pemberian ijin tersebut, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2020) mengatakan pemberian ijin akan mulai diberlakukan setelah point-point yang disepakati dalam rapat koordinasi Forkopimda bersama pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Taput tuntas dirumuskan.
Rapat koordinasi untuk menetapkan beberapa aturan dan ketentuan sebagai kesiapan menjelang tatanan new normal produktif dan aman Covid-19 yang dilaksanakan Kamis (25/6/2020) di Sopo Rakyat kanopi rumah dinas Bupati Taput di Tarutung dihadiri Bupati Taput Nikson Nababan Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat, Dandim 0210/TU Letkol Czi Agus Widodo, Kapolres AKBP Jonner Samosir, Kajari Tatang Darmi, Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Ketua Pengadilan Negeri Zefri Mayeldo Harahap dan Ketua Pengadilan Agama, Sekdakab Indra Sahat Simaremare dan para pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN).
Beberapa hal yang disepakati seperti kapasitas gedung/tempat pelaksanaan pesta hanya 30 persen, kegiatan selesai pukul 15.00 WIB, tidak diperbolehkan ada tempat nongkrong di warung sekitar lokasi pesta, penganten dan keluarga inti wajib pakai masker dan sarung tangan.
Apabila pelaksanaan pesta di 'in door' maka pemilik gedung wajib menyediakan wastafel dan thermogan. Keluarga dan undangan dari luar Taput wajib menunjukkan surat keterangan rapid test yang dibebankan kepada yang bersangkutan serta pemberitahuan kepada yang berwenang sebelum pesta dilaksanakan.
Begitu juga acara adat untuk yang meninggal dunia akan dibatasi waktunya. Semua ketentuan protokol kesehatan harus dipenuhi, dimana pertama sekali pihak keluarga yang berduka segera melaporkan kepada Gugus Tugas atau kepala desa. Seluruh keluarga dari luar Taput harus memiliki surat keterangan rapid rest dan acara adat paling lama selama 2 hari.
"Terkait rencana pemberian ijin pelaksanaan pesta adat, baik pesta pernikahan maupun pesta adat saurmatua dan sarimatua (meninggal) akan segera kita ijinkan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemerintah bersama Forkopimda dan LADN sedang menyusun SOP, setelah itu kita umumkan kapan ijin pesta diberikan," ujar Nikson. (sib)












.jpg)








