AMK Layangkan Surat Terbuka Desak Kejati Sumut Usut Indikasi Korupsi di Humbahas
11 Maret 2021 - 14:04:25 WIB | Dibaca: 3426x
Medan (SIOGE) - Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Humbang Hasundutan (Humbahas) melayangkan surat terbuka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mendesak Kejatisu mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi di Kabupaten Humbahas yang belakangan mulai terkuak. Indikasi itu mulai dari dugaan fee proyek 14% oleh oknum kadis pertanian, Fee Proyek 13% oleh oknum kadis Perkim dan pejabat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris AMK Humbahas, Ganda M. Sihite didampingi Ketua AMK Richard C Siburian, Rabu (10/3/2021) di depan Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution.
"Di menjelang akhir tahun 2020 lalu kasus fee 14% dan 13% sudah dilaporkan bahkan sudah di lakukan penyelidikan oleh kapolda sumut dan Kejati Sumut. Namun sampai memasuki tahun 2021 tak ada kabar perkembangan kasus tersebut. Kemudian menjelang awal maret 2021 satu persatu indikasi dugaan korupsi muncul ke permukaan menyangkut pejabat pejabat di instansi pemerintah humbahas," sebut Ganda.
Ganda M. Sihite mengatakan bahwa Surat Terbuka No:010/Eks-STer/AMKHumbahas/III/2021 yang dikirimkan ke Kejatisu sebagai upaya dan atau langkah untuk mendesak para penegak hukum salah satunya kejati su untuk mengusut indikasi dugaan korupsi yang ada di humbahas ini.
Dia juga menjelaskan dalam surat terbuka tersebut diuraikan beberapa indikasi korupsi baik yang sudah ditangkap maupun yang sempat dilaporkan tapi belum ada perkembangan hingga saat ini.
"Kita akan kawal ini, karena kita dilindungi oleh UU sebagaimana di amanatkan pada UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41. Dan saya tegaskan bahwa tak ada tempat bagi para koruptor yang menjarah hak nya masyarakat dengan menggunakan jabatannya," tambah Ganda.
Hal senada juga disampaikan Richard C Siburian didampingi beberapa anggota AMK lainnya, mengatakan bahwa surat terbuka ini sebagai peringatan kepada para pejabat pemerintah di Humbang Hasundutan supaya tidak sewenang wenang menggunakan jabatan nya untuk korupsi. Dalam surat terbuka ini kita sampaikan tuntutan kita dan utamanya itu agar Kejati Sumut melakukan pengusutan secara mendalam kalau perlu sampai akar akarnya persoalan korupsi di humbahas ini.
"Jangan ada lagi Djoko Tjandra Baru di negeri ini terkhusus di tubuh pemerintahan Humbahas ,yang mana sampai sekarang masih meninggalkan bekas yang dalam bagi penegakan hukum di negeri ini.
Dari surat terbuka yang kita sampaikan ini, ada 8 fakta korupsi yang terjadi di Humbahas, baik dugaan korupsi di mulai dari kadis, camat, kepala desa dan apalagi persoalan Fee Proyek 13% dan 14% yang sampai hari ini dimana kejelasannya, Tambah Richard," sebut Richard.
"Selain itu masih ada beberapa dinas lainnya yang patut kita curigai terindikasi dugaan kasus korupsi ini, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan, Dispora, Dina Pendidikan," pungkas Richard.
Adapun 5 point permintaan AMK Humbahas dalam surat terbuka yang dilayangkan mereka kepada Kejati Sumut diantaranya,
1.Supaya indikasi dugaan korupsi berjamaahdi Kabupaten Humbang Hasundutan di usut secara tuntas
2.Meminta supaya membentuk Tim Gabungan untuk mengusut
Indikasi dugaan korupsidi Kabupaten HumbangHasundutan dengan
berkordinasi kepada Jaksa Agung sesuai dengan perintah UU 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi pada pasal 27.
3.Jangan membiarkan para pelaku korupsi berkeliaran dan mencuri
uang rakyat terutama pelaku indikasi korupsi di Kabupaten Humbang
Hasundutan.
4.Supaya Jangan tebang pilih dan/atau tanpa memandang bulu dalam
mengusut indikasi dugaan korupsi di Humbang Hasundutan dan tetap mengedepankan prinsip Equality Before The Law dan menjunjungTinggi
Supremasi Hukum
5.Supaya lebih mengakomodir kepentingan masyarakat yang terciderai
oleh praktik korupsi di Humbang Hasundutan sehingga tetap mengedepankan rasa kejujuran dan sebagai amal kepada Tuhan Yang
Maha Esa
"Jika pihak kejati tidak menanggapi itikad baik yang kita lakukan ini sebagai upaya untuk memberantas korupsi khususnya di Humbahas kita akan lakukan Aksi di Kejati. Karena hari kedua kita datangi kejati namun tak ada yang bisa kita jumpai untuk meminta informasi atau memberikan aspirasi kita ini. Kita tunggu hari berikutnya sesuai perkataan mereka. Jika tidak ada juga yang menanggapi kita, karena ini korupsi adalah persoalan kejahatan extra ordinarycrime tak bisa dibiarkan. Kita akan aksi dan tetap menggunakan Protokol Kesehatan," tutup Richard dengan tegas. (t/s)













.jpg)








