Di Duga Melanggar Peraturan Pemilihan Kepala Desa, Bika Hambean Bayu Anggara,SE Calon Kepala Desa Se
13 April 2022 - 17:33:12 WIB | Dibaca: 3270x
Deli Serdang (SIEGO) Tidak terasa lagi harinya sudah mau dekat dan menunggu waktu sebentar lagi akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak di seluruh Kabupaten Deli Serdang tanggal 18 April 2022.
Pemilihan Kepala Desa masih dalam proses dan tahapannya pun sudah mau di mulai,dan sayangnya namun masih ada Calon Kepala Desa kurang mematuhi pelanggaran pelaksanaan dan peraturan-peraturan Pemilihan Kepala Desa pelaksanaan ini serentak di seluruh Kabupaten Deli Serdang,Selasa (12/04/2022).
Calon Kepala Desa Sena nomor urut 1 bika hambean salah satunya yang berinisial Bayu Anggara,SE di Kecamatan Batang Kuis,hal hasil dari pantuan Wartawan di lapangan jelasnya terbukti calon Kepala Desa Sena nomor urut 1 melakukan kampanye di duga yang melanggar pelaksanaan peraturan-peraturan Pemilihan Kepala Desa,kampanye melakukan berkunjung dengan membagikan sejumlah setiap ke rumah-rumah masyarakat dan untuk membagikan sejumlah uang dan sembako seperti nya minyak goreng kepada masyarakat.
Kampanye juga dalam kelihatannya calon Kepala Desa Sena nomor urut 1 bika hambean salah satunya berinisial Bayu Anggara,SE di Kecamatan Batang Kuis,tidak juga ini mematuhi protokol kesehatan,sebagaimana calon Kepala Desa padahal seharusnya yang memberikan contoh pendapat yang baik kepada parah calon pendukungnya,demi memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19.
Hali ini menanggapi,kepada Wartawan penjelasan pun meminta dari Kepala Bidang Dinas (DPMD) Kabupaten Deli Serdang,Bapak Tengku Yahya untuk guna meluruskan kampanye yang ada kegiatan ini di lakukan oleh calon kepala Desa Sena nomor urut 1 bika hambean salah satunya berinisial Bayu Anggara,SE di Kecamatan Batang Kuis.
Hal hasilnya dan di dapati bahwasannya beliau mengatakan kepada Wartawan,tentang petunjuk teknis Perbup (64/2021) pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang pasal (56 ayat 1) huruf J-Y kampanye di larang untuk memberikan dan menjanjikan uang atau sembako terjadwal secara apa bila ini tersebut makanya calon Kepala Desa melakukan pelaksanaan pelanggaran dan peraturan-peraturan pemilihan Kepala Desa,Selasa (12/04/2022).
Di informasikan sepertinya,ketua panitia pemilihan Kepala Desa dan berbagai ketentuan merumuskan di dalam pemilihan Kepala Desa serentak,mengenai alat kampanye salah satunya calon Kepala Desa,membagikan cendera mata barang dengan atau nilai di atas RP.50.000 Rupiah dan tidak boleh membagikan minyak goreng atau sejenisnya apa pun dan sembako.
Yang di bolehkan ada pun di dalam (PKPU) nomor : 11 tahun 2020,di antaranya pakaian,penutup kepala,peralatan rumah tangga,kartu nama,kalender,payung,stiker,alat tulis,dan pin.(ZL/TM)













.jpg)








