Sosialisasi Gempur Rokok dan Liquid Vape Ilegal, Bea Cukai Purwokerto Rangkul Insan Penyiaran
10 Agustus 2022 - 16:08:17 WIB | Dibaca: 3397x
Purwokerto (Sioge) - Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai gempur rokok ilegal di pendopo RM. Sego Abang Sokaraja, pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kominfo Banyumas diwakili Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Purwokerto, Pengurus PRSSNI, dan insan pers dari media penyiaran televisi dan radio di Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Kominfo Banyumas diwakili Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Heri Purwanto, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal menyampaikan bahwa Kabupaten Banyumas mempunyai potensi peredaran rokok ilegal, karena wilayah Kabupaten Banyumas berada di jalur lalu lintas peredaran rokok dari luar Banyumas. Ia berharap media penyiaran bisa mengedukasi pemirsa tv maupun pendengar radio tentang rokok ilegal. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan media penyiaran bisa memberikan edukasi tentang rokok ilegal” kata Heri Purwanto.
Primana Denta Nugraha selaku Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Purwokerto dalam penyampaian sosialisasinya menyampaikan banyak hal terkait rokok ilegal. Mulai dari pengertian rokok ilegal dan bahayanya, kerugian negara akibat rokok ilegal, alokasi pemanfaatan DBHCHT, identifikasi pita cukai, dan penyampaian data terkait penegakan hukum pelanggaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami berharap masyarakat sadar akan rokok dan juga liquid vape ilegal, dan kepada rekan media yang sudah hadir untuk bisa menyampaikan kepada para pemirsa dan pendengarnya, jika menemukan adanya rokok ilegal bisa lapor menghubungi Kantor Bea Cukai Purwokerto di nomor telepon 0281 643738 atau di media sosial instagram @beacukaipurwokerto maupun via whatsapp Bea Cukai Purwokerto di 08112624737” pungkas Primana diakhir penyampaian materinya.
Kegiatan sosialisasi gempur rokok dan liquid vape ilegal tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan ramah tamah bersama rekan media yang hadir. (Asep)




.jpeg)

















