Pemko Tebing Tinggi Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2019
25 Oktober 2019 - 18:33:58 WIB | Dibaca: 2964x
Tebing Tinggi (SIOGE) - Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Ir H Oki Siregar terima penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik (KIP) dengan katagori sebagai Badan Publik Informatik. Penghargaan tersebut di serahkan langsung gubsu Edy Rahmayadi pada kegiatan penganugerahan keterbukaan Informasi Badan publik pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun 2019 di grand aston city Hall Medan,Jumat (25/10).
Wakil Walikota Tebing tinggi Ir. H.Oki Doni Siregar menyampaikan apresiasi dan rasa bangga akan apa yang telag di capai pemerintah kota tebing tinggi di dalam menjalankan Amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. "Dimana kalau Tahun lalu kita masih menerima sertifakat sebagai peserta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Tapi tahun ini kota tebing tinggi keluar sebagai urutan teratas dari antara kabupaten/kota se sumatra Utara dengan setatus infotrmatif. Intormatif ini adalah status tertinggi di dalam keterbukaaninformasi publik," ungkapnya.
Ketua Komisi Informasi Provsu Robin Simbolon dalam sambutannya
Keterbukaan informasi publik sudah sangat menggembirakan serta on the right track, naikkan komitmen dan mengutamakan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat agar dapat mengetahui informasi tentang pemerintahan didaerahnya.
Berdasarkan kategori yang diberikan oleh KI Pusat, Kabupaten Sergai meraih penghargaan kategori Cukup Informatif dari 33 Kabupaten/Kota yang dinilai sesuai penilaian dan visitasi serta peninjauan langsung kelapangan.
Edy Rahmayadi juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan hari ini sebagai tindak lanjut atas niat memberikan Keterbukaan Informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. "Sebab informasi yang benar dan waktunya benar akan sangat baik dan menjadikan para investor masuk khususnya ke Sumut ini. Jika informasi yang sampai ke masyarakat itu salah, tentu akan mengakibatkan hal yang negatif khususnya investasi yang harusnya jadi bisa gagal. Dampaknya adalah pencapaian PAD yang rendah, termasuk pada jumlah Upah Minimum Daerah," ujar Gubernur.
Kapasitas untuk membuka informasi adalah hendaknya selaras dengan kepentingan dan harkat derajat masyarakat agar berguna dan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Marilah kita manfaatkan Informasi sesuai dengan kepentingan membangun daerah khususnya Sumatera Utara yang bermanfaat, bukan memanfaatkan informasi tersebut untuk hal yang tidak sesuai dengan kepentingannya," katanya.
Selain Kota Tebing Tinggi yang menerima penghargaan atas komitmen pemerintah Kabupaten/kota se-Sumut, ada sembilan kabupaten/kota yang berhak menerima penghargaan dari Komisi Informasi Sumut, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Serdangbedagai, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Labuhan Batu. (Rel/s1)



.jpg)








